TUGAS POKOK DAN FUNGSI
NO | JABATAN | RINGKASAN TUGAS | RINCIAN TUGAS | FUNGSI |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. | Kepala
|
Melaksanakan tugas-tugas manajerial dan teknis operasional yang meliputi pelayanan dan rehabilitasi. | a. Penyusunan rencana tahunan dan lima tahun;
b. Penyelenggaraan pelayanan dan Rehabilitasi; c. Penyelenggaraan kegiatan administrasi; d. Penyelenggaraan pengendalian; e. Penyelenggaraan pembinaan; f. Pelakasaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. |
|
2. | Kasubbag Tata Usaha
|
Melakuakan penyiapan bahan, pengelolaan urusan Tata Usaha, Kepegawaian, Perlengkapan, Keuangan dan Rumah Tangga serta melaksanakan pembinaan administrasi lingkup Panti. | a. Mempelajari, memahami dan melaksanakan per UU, ketentuan -ketentuan teori pengetahuan dan referensi yang berkaitan dengan tugas pimpinan;
b. Menyusun renstra tahunan dan lima tahun, semua kegiatan-kegiatan pimpinan untuk memperoleh pengarahan dan persetujuan; c. Membagi tugas pada staf lingkup; d. Melaksanakan koordinasi, konsultasi kasi-kasi dan japung yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas ke TU; e. Menyusun rancangan biaya anggaran rutin dan pembangunan dalam bentuk RKA dan usulan; f. Memantau pelaksanaan anggarn rutin dan pembangunan sesuai dengan DPA; g. Menjabarakan arahan administrasi ketatausahaan yang secara praktis dan terinci yang antara lain meliputi urusan surat – menyurat, keuangan, kepegawaian, penyedia data penyunan laporan, perlengkapan serta rumah tangga; h. Mengadakan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan staf dilingkup, melalui pengisian DP3; i. Mengadakan pengawasan melekat terhada staf dilingkup suai aturan; j. Melaksanaka pembiaan terhadap staf dilingkup, melalui pertemuan berkala; k. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan yang berkaitan dengan kettatausahaan; l. Mengontrol/meneliti surat masuk dan keluar, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan kegiatan rumah tangga; m. Mewakili pimpinan urusan keluar/rapat; n. Melaksnakan tugas-tugas lainya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan per UU dan ketentuan – ketentuan yang berlaku. |
|
3. | Kepala Seksi Bimbingan Sosial dan Keterampilan
|
Pelayanan Bimbingan Sosial dan Keterampilan pada Klayan Panti Sosial Bina Karya (PSBK) “Madani” NTB. | a. Menyeleksi Klayan;
b. Melaksanakan registrasi; c. Melaksanakan Koordinasi dengan seksi Penyantunan dan Penyaluran serta Kasubbag. Tata Usaha; d. Melaksanakan Orientasi, pengenalan lingkungan dan outbond; e. Melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait berkaitan dengan instruktur bimbingan dan keterampilan; f. Membuat SK. instruktur pendamping; g. Menjadwalkan bimbingan; h. Mengadakan alat tulis Klayan; i. Melaksanakan pelatihan dan bimbingan; j. Mengadakan pakaian kerja Klayan; k. Mengadakan dan pembayaran honor instruktur dan pendamping; l. Membuat sertifikat; m. Melaksanakan Praktek Belajar Kerja (PBK); n. Melaksanakan Rekreasi; o. Membuka atau Menutup kegiatan bimbingan dan pelatihan; p. Melaksanakan tugas-tugas lainya yang diberikan oleh atasan. |
|
4. | Kepala Seksi Penyantunan dan Penyaluran
|
Melakukan penyiapan bahan penyusunan program, perumusan teknis operasional, koordinasi, fasilitasi usaha-usaha penyantunan dan penyaluran kesejahteraan gelandangan dan pengemis. | a. Menyiapkan bahan penyusunan program, perumusan teknis operasional;
b. Mengkoordinasikan, memfasilitasi teknis usaha-usaha penyantunan dan penyaluran penyandang masalah kesejahteraan sosial; c. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuan teori, pengetahuan dan potensi, yang berkaitan dengan Kepala Seksi Penyantunan dan Penyaluran; d. Menyusun rencana kegiatan; e. Mengkonsultasikan rencana kegiatan kepada Kepala Balai untuk memperoleh pengarahan dan persetujuan; f. Melaksanakan koordinasi dengan kepala Urusan Tata Usaha, para pejabat struktural dan fungsional; g. Menyiapkan formulir, mengisi dan menghimpun data bagi klayan mulai dari pendekatan awal sampai dengan proses bimbingan lanjut; h. Menjabarkan arahan tehnis operasional yang diberikan oleh kepala Balai antara lain menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemberian pelayanan dan penyantunan bagi klayan; i. Mengadakan dan memberikan tolkit; j. Menyampaikan alternative penyelesaian masalah yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan fungi seksi penyantunan dan penyaluran; k. Membagi tugas kepada staf dilingkungan seksi penyantunan dan penyaluran; l. Mengadakan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan staf (DPPP); m. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala Balai; n. Melaksanakan tugas-tugas lainya yang diberikan oleh atasan. |