TUGAS POKOK DAN FUNGSI
NO | JABATAN | RINGKASAN TUGAS | RINCIAN TUGAS | FUNGSI |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. | Kepala
|
Melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Sosial
Provinsi NTB di bidang pelayanan dan perawatan jasmani dan rohani lanjut usia terlantar agar dapat hidup secara wajar. |
a. Penyusunan rencana pelayanan kesejahteraan sosial dan rehabilitasi sosial;
b. Pengkajian dan analisis teknis pelayanan dan rehabilitasi sosial; c. Pengujian dan penerapan pelayanan rehabilitasi sosial; d. Pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan kesejahteraan sosial dan rehabilitasi sosial; e. Pelaksanaan tahapan pekerjaan sosial berupa observasi, identifikasi, pengungkapan masalah, pemahaman masalah, penetapan masalah, pemecahan masalah; f. Pelaksanaan penjangkauan awal, sosialisasi, seleksi, motivasi, home visit, resosialisasi, rujukan, dan pembinaan lanjut; g. Pengasramaan dan perawatan, serta pelayanan kesejahteraan sosial berbasis keluarga dan masyarakat; h. Pembinaan dan bimbingan fisik, mental, spiritual, sosial dan keterampilan (life skill); i. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan; j. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program; k. Pelaksanaan Koordinasi dengan lintas sektor atau sistem sumber; l. Pembinaan dan bimbingan temporary shelter (jangka pendek) dan protection home (jangka panjang) bagi pelayanan perlindungan khusus; m. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. |
|
2. | Kasubbag Tata Usaha
|
Melakukan Penyiapan bahan pengelolaan urusan tata usaha kepegawaian, perlengkapan, keuangan dan tumah tangga serta melakukan pembinaan administrasi dilingkungan Balai Sosial Lanjut Usia Mandalika Provinsi NTB. | a. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana kegiatan;
b. Membagi tugas dan mengawasi bawahan lingkup agar bawahan memahami tugas dan tanggung jawabnya; c. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerja; d. Menyiapkan bahan konsep koordinasi dengan instansi terkait berdasarkan data dan petunjuk untuk kelancaran pelaksanaan tugas; e. Menyiapan bahan konsep pembinaan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga serta administrasi sesuai dengan ketentuan sebagai bahan kebijaksanaaan; f. Menyiapkan bahan konsep pelaksanaan anggaran kerja DPA sebagai pedomanan pelaksanaan program kegiatan; g. Menyiapan bahan usulan pengangkatan, pemberhentian pengelolaan kegiatan, bendahara, pembantu bendahara dan pengelolaan barang dengan ketentuan untuk diajukan kepada atasan; h. Menyiapkan bahan penyusuanan laporan realisasi keuangan; i. Menyiapkan bahan penyusunan pengaturan dan perlengkapan sarana dan prasarana kantor; j. Mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan mencari alterrnatif pemecahannya berdasarkan dan petunjujk untuk bahan kebijaksanaan atasan dan Mengecek, mengoreksi tugas bawahan berdasarkan ketentuan. |
|
3. | Kepala Seksi Bimbingan Sosial dan Ketrampilan
|
Melakukan penyiapan bahan penyusunan program, perumusan teknis operasional, koordinasi, fasilitasi pelayanan, bimbingan teknis usaha-usaha pelayanan dan perawatan jasmani dan rohani kepada orang lanjut usia yang terlantar agar para lanjut usia dapat hidup secara wajar . | a. Menyusun rencana kerja tahunan pada Seksi Bimbingan Sosial dan Ketrampilan sesuai data dan ketentuan atau petunjuk untuk pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan dengan membuat disposisi agar bawahan memahami tugas dan tanggung jawabnya; c. Memberikan petunjuk kerja dan menjelaskan arah kebijakan pelaksanaan tugas kepada bawahan untuk menghindari kesalahan dalam hal penyelesaian pekerjaan; d. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan secara langsung atau tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang sudah, sedang dan belum dilaksanakan serta mengetahui hambatan yang timbul; e. Memeriksa dan meneliti hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya untuk bahan pembuatan SKP; f. Membuat program pelayanan berdasarkan Case Conference; g. Membuat jadwal pelaksanaan dan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan; h. Menyediakan bahan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan; i. Melaksanakan kunjungan motivasi atau pembinaan keluarga kelayan; j. Mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas serta mencari alternative berdasarkan data dan petunjuk untuk bahan penentuan kebijakan atasan; k. Membuat laporan secara berkala tentang hasil kerja sesuai dengan data dan ketentuan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. |
|
4. | Kepala Seksi Penyantuan dan Penyaluran
|
Melaklukan penyiapan bahan penyusunan program, perumusan teknis operasioanl, koordinasi, fasilitasi teknis usaha-usaha penyantunan dan penyaluran kepada orang lanjut usia yang terlantar agar para lanjut usia dapat hidup secara wajar. | a. Menyusun rencana kerja tahunan pada seksi penyantunan dan penyaluran sesuai data dan ketentuan atau petunjuk untuk pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan dengan membuat disposisi agar bawahan memahami tugas dan tanggung jawabnya; c. Memberikan petunjuk kerja dan menjelaskan arah kebijakan pelaksanaan tugas kepada bawahan untuk menghindari kesalahan dalam hal penyelesaian pekerjaan; d. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan secara langsung atau tidak langsung untuk mengetahui pekerjaan yang sudah, sedang dan belum dilaksanakan serta mengetahui hambatan yang timbul; e. Memeriksa dan meneliti hasil kerja bawahan berdasarkan prestasi kerjanya untuk bahan pembuatan SKP; f. Menyiapkan bahan konsep pelaksanaan peneriman dan penyaluran kelayanan sesuai dengan ketentuan untuk bahan penentuan kebijakan pimpinan; g. Menyiapkan bahan konsep petunjuk teknis penyantunan dan penyaluran berdasarkan data dan ketentuan perundang-undangan; h. Menyediakan bahan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyantuan dan penyaluran; i. Mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas serta mencari alternative berdasarkan data dan petunjuk untuk bahan penentuan kebijakan atasan; j. Membuat laporan secara berkala tentang hasil kerja sesuai dengan data dan ketentuan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. |