Tugas PPID
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Dinas Sosial Prov. NTB dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
- Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Dinas Sosial Prov. NTB mengenai Daftar Informasi Publik Dinas Sosial Prov. NTB;
- Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Dinas Sosial Prov. NTB.
- Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal: telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan; telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung; telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Mengkoordinasikan:
- Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta; dan
- Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
- Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
- Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
- Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
- Pengklasifikasian Informasi Publik dan/ atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
- Permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan
- Proses pemberian Informasi Publik di Dinas Sosial Prov. NTB agar berjalan dengan baik;
Fungsi PPID
- Memastikan pemenuhan Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik
- Melindungi hak masyarakat dan hak Dinas Sosial Prov. NTB yang terkait dengan keterbukaan informasi publik.