Pusat Pelayanan Sosial Lanjut Usia “Mandalika”

Tugas Pokok dan Fungsi

NOJABATANRINGKASAN TUGASRINCIAN TUGASFUNGSI
12345
1.Kepala  Melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Sosial Provinsi NTB di bidang pelayanan dan perawatan jasmani dan rohani lanjut usia terlantar dan lansia mandiri agar dapat hidup secara wajar sehingga keluarga dan lansia merasa nyaman.a. Menyusun rencana pelayanan
kesejahteraan sosial dan
rehabilitasi sosial;
b. Pengkajian dan analisis teknis
pelayanan dan rehabilitasi sosial;
c. Melaksanakan Pengujian dan
penerapan pelayanan rehabilitasi
sosial;
d. Menyusun kebijakan teknis
pelayanan kesejahteraan sosial dan
rehabilitasi sosial;
e. Menyusun tahapan pekerjaan
sosial berupa observasi,
identifikasi, pengungkapan
masalah, pemahaman masalah,
penetapan masalah, pemecahan
masalah;
f. Pelaksanaan penjangkauan awal,
sosialisasi, seleksi, motivasi, home
visit, resosialisasi, rujukan,
reunifikasi dan pembinaan lanjut;
g. Menyelenggarakan Pengasramaan
dan perawatan, serta pelayanan
kesejahteraan sosial berbasiskeluarga dan masyarakat;
h. Melaksanakan Pembinaan dan
bimbingan fisik, mental, spiritual,
sosial dan keterampilan (life skill);
i. Penyelenggaraan administrasi
umum dan keuangan;
j. Melaksankan monitoring dan
evaluasi program;
k. Melaksanakan Koordinasi dengan
lintas sektor atau sistem sumber;
dan
l. Melakukan Pembinaan dan
bimbingan temporary shelter
(jangka pendek) dan protection
home (jangka panjang) bagi
pelayanan perlindungan khusus
dan layanan dukungan psikososial.
m. Menyelenggarakan pelayanan
kepada lansia mandiri.
n. Melaksanakan tugas kedinasan
lain yang diberikan oleh atasan.
a. Penyusunan rencana pelayanan
kesejahteraan sosial dan
rehabilitasi sosial;
b. Pengkajian dan analisis teknis
pelayanan dan rehabilitasi sosial;
c. Pengujian dan penerapan
pelayanan rehabilitasi sosial;
d. Pelaksanaan kebijakan teknis
pelayanan kesejahteraan sosial
dan rehabilitasi sosial;
e. Pelaksanaan tahapan pekerjaan
sosial berupa observasi,
identifikasi, pengungkapan
masalah, pemahaman masalah,
penetapan masalah, pemecahan
masalah;
f. Pelaksanaan penjangkauan awal,
sosialisasi, seleksi, motivasi,
home visit, resosialisasi, rujukan,
reunifikasi dan pembinaan
lanjut;
g. Pengasramaan dan perawatan,
serta pelayanan kesejahteraan
sosial berbasis keluarga dan  masyarakat;
h. Pembinaan dan bimbingan fisik,
mental, spiritual, sosial dan
keterampilan (life skill);
i. Penyelenggaraan administrasi
umum dan keuangan;
j. Pelaksanaan monitoring dan
evaluasi program;
k. Pelaksanaan Koordinasi dengan
lintas sektor atau sistem sumber;
l. Pembinaan dan bimbingan
temporary shelter (jangka
pendek) dan protection home
(jangka panjang) bagi pelayanan
perlindungan khusus dan
layanan dukungan psikososial;
m. Pelaksanaan tugas kedinasan
lain yang diberikan oleh atasan.
n. Pelaksanakan pelayanan kepada
lansia mandiri secara total care
yang biasanya ADL (Activity Daily
Living) nya terganggu.
2.Kasubbag Tata Usaha  Melakukan Penyiapan bahan
pengelolaan urusan tata usaha
kepegawaian, perlengkapan,
sarpras khusus bagi lansia
mandiri, keuangan dan tumah
tangga serta melakukan
pembinaan administrasi
dilingkungan Pusat Pelayanan
Sosial Lanjut Usia Mandalika
Provinsi NTB.
a. Menyiapkan bahan/ materi
kebijakan strategis pengendalian,
fasilitasi dan pembinaan kegiatan
Ketatausahaan pada UPTD;
b. Menyiapkan dan menyusun rencana
program dan kegiatan
ketatausahaan berdasarkan
prioritas sesuai RPJMD, Renstra,
agar menghasilkan Dokumen
Rencana Kerja Tahunan,RKA, dan
DPA.
c. Menyiapkan dan Melaksanakan kegiatan ketatausahaan meliputi:
Pengadaan ATK Pakai Habis dan
ATK Tidak Pakai Habis.
Bahan pengelolaan surat masuk
dan surat keluar.
Penyusunan rencana kebutuhan
dan memelihara perlengkapan
UPTD.
d. Menyiapkan dan Melaksanakan
pelayanan administrasi umum
meliputi pengelolaan barang/aset,
pengelolaan kearsipan, data dan
informasi secara sistematis.
e. Merencanakan, mengkoordinasikan
dan menyusun rencana program
kebutuhan pegawai.
f. Menyiapkan dan Melaksanakan
administrasi kepegawaian yaitu:
Pengusulan formasi, mutasi,
pengembangan karir dan
kompetensi, pembinaan disiplin.
Bahan kenaikan pangkat,
kenaikan gaji berkala, bahan
pensiun, mutasi tempat kerja,
dan bahan SK PTT.
Penyiapan cuti tahunan, cuti
besar,cuti sakit, cuti bersalin, cuti
karena alasan penting, cuti diluar
tanggungan negara (CLTN).
g. Menyiapkan dan Melaksanakan
pelayanan administrasi keuangan
dilingkungan UPTD meliputi: pengendali administrasi keuangan,
kenaikan gaji berkala, perjalanan
dinas, keuangan, dan lainnya.
h. Menyiapkan dan Melaksanakan
administrasi kenaikan pangkat,
pemindahan, pemberhentian, gaji
berkala, kartu pegawai, karis/karsu,
askes, taspen, NPWP, sesuai
ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
i. Menyiapkan dan Melaksanakan
kegiatan pengumpulan dan
mengolah data untuk :
Bahan penyusunan analisis data
dan informasi serta evaluasi
program.
Bahan monitoring dan evaluasi
terhadap pelaksanaan program
dan kegiatan.
Bahan penyusunan laporan
pelaksanaan program dan
kegiatan baik secara bulanan,
triwulan, semesteran dan
tahunan.
j. Menyiapkan dan Melaksanakan
penerimaan, pendistribusian dan
pengiriman surat-surat/naskah
dinas dan arsip serta pengelolaan
perpustakaan.
k. Menyiapkan dan Melaksanakan
kegiatan pendokumentasian
peraturan perundang- undangandan produk hukum lainnya.
l. Menyiapkan dan Melaksanakan
pengendalian kegiatan :
Pengendalian penyelenggaraan
pelaporan kinerja.
Pengendalian kegiatan
organisasi.
Koordinasi dan fasilitasi
penyusunan bahan evaluasi
capaian kinerja.
Penyusunan laporan kinerja
program dan kegiatan.
Melaksanakan evaluasi dan
pelaporan kinerja program dan
kegiatan.
m. Menyiapkan dan melaksanakan
bahan/ materi kebijakan usulan
RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA,
DIPA,TAPKIN, LKjIP/LAKIP,
LKPJ,LPPD, ILPPD dan laporan
lingkup kegiatan
Ketatausahaan/Kesekretariatan
pada UPTD;
n. Menyiapkan sarana dan prasarana
pelayanan UPTD;
o. Mendistribusikan tugas dan menilai
kinerja bawahan; dan
p. Melaksanakan tugas kedinasan lain
yang diberikan oleh pimpinan sesuai
dengan bidang tugas dan fungsi.
 
3.Kepala Seksi Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial  Melakukan penyiapan bahan
penyusunan program, perumusan .teknis operasional, koordinasi,
fasilitasi pelayanan, bimbingan
teknis usaha-usaha pelayanan
dan perawatan jasmani dan rohani
kepada orang lanjut usia yang
terlantar serta fasilitas pelayanan
dan bimbingan khusus bagi
lansia mandiri agar para lanjut
usia dapat hidup secara wajar .
a. Menyusun rencana kerja tahunan
pada Seksi Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial sesuai data dan
ketentuan atau petunjuk untuk
pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan
dengan membuat disposisi agar
bawahan memahami tugas dan
tanggung jawabnya;
c. Memberikan petunjuk kerja dan
menjelaskan arah kebijakan
pelaksanaan tugas kepada bawahan
untuk menghindari kesalahan
dalam hal penyelesaian pekerjaan;
d. Mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan secara langsung atau
tidak langsung untuk mengetahui
pekerjaan yang sudah, sedang dan
belum dilaksanakan serta
mengetahui hambatan yang timbul;
e. Memeriksa dan meneliti hasil kerja
bawahan berdasarkan prestasi
kerjanya untuk bahan pembuatan
SKP;
f. Membuat program pelayanan
berdasarkan Case Conference;
antara lain layanan dukungan
psikososial
g. Membuat jadwal pelaksanaan dan
mengevaluasi pelaksanaan
bimbingan bagi klien reguler dan
mandiri;
h. Menyediakan bahan dan evaluasi
pelaksanaan bimbingan bagi klien
reguler dan mandiri;
i. Melaksanakan kunjungan motivasi
atau pembinaan keluarga kelayan;
j. Mengidentifikasi permasalahan
yang timbul dalam pelaksanaan tugas serta mencari alternative
berdasarkan data dan petunjuk
untuk bahan penentuan kebijakan
atasan;
k. Membuat laporan secara berkala
tentang hasil kerja sesuai dengan
data dan ketentuan untuk
pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas; dan
l. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan.
 
4.Kepala Seksi Perlindungan dan Penyantunan  Melaklukan penyiapan bahan
penyusunan program, perumusan
teknis operasioanl, koordinasi,
fasilitasi teknis usaha-usaha
perlindungan dan penyantunan
kepada orang lanjut usia yang
terlantar maupun lansia mandiri
agar para lanjut usia dapat hidup
secara wajar.
a. Menyusun rencana kerja tahunan
pada seksi perlindungan dan
penyantunan sesuai data dan
ketentuan atau petunjuk untuk
pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan
dengan membuat disposisi agar
bawahan memahami tugas dan
tanggung jawabnya;
c. Memberikan petunjuk kerja dan
menjelaskan arah kebijakan
pelaksanaan tugas kepada bawahan
untuk menghindari kesalahan
dalam hal penyelesaian pekerjaan;
d. Mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan secara langsung atau
tidak langsung untuk mengetahui
pekerjaan yang sudah, sedang dan
belum dilaksanakan serta
mengetahui hambatan yang timbul;
e. Memeriksa dan meneliti hasil kerja
bawahan berdasarkan prestasi
kerjanya untuk bahan pembuatan
SKP;
f. Menyiapkan bahan konsep
pelaksanaan perlindungan dan penyantunan kelayanan sesuai
dengan ketentuan untuk bahan
penentuan kebijakan pimpinan;
g. Menyiapkan bahan konsep
petunjuk teknis perlindungan dan
penyantunan berdasarkan data dan
ketentuan perundang-undangan;
h. Menyediakan bahan dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan perlindungan
dan penyantunan;
i. Mengidentifikasi permasalahan
yang timbul dalam pelaksanaan
tugas serta mencari alternative
berdasarkan data dan petunjuk
untuk bahan penentuan kebijakan
atasan;
j. Membuat laporan secara berkala
tentang hasil kerja sesuai dengan
data dan ketentuan untuk
pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas; dan
k. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan.