Pusat Pelayanan Sosial Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas “Sasambo Matupa”

Tugas Pokok dan Fungsi

NOJABATANRINGKASAN TUGASRINCIAN TUGASFUNGSI
12345
1.Kepala  Memimpin, mengendalikan
dan mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas UPTD
Pusat Pelayanan Sosial
Perlindungan Anak dan
Pemberdayaan Disabilitas
Sasambo Matupa dibidang
perlindungan anak dan
pemberdayaan disabilitas.
a. Membuat rencana dan program
kerja tahunan Pusat Pelayanan Sosial
Perlindungan Anak dan Pemberdayaan
Disabilitas Sasambo Matupa untuk
bahan pedoman kerja;
b. Membagi tugas kepada bawahan yang
disesuaikan dengan tugas masingmasing
agar bawahan dapat memenuhi
tugas dan tanggung jawab;
c. Memberikan petunjuk dan pengarahan
kepada bawahan melalui disposisi lisan
maupun tertulis agar pelaksanaan tugas
dapat terlaksana dengan baik;
d. Mengawasi dan menilai hasil
kerja bawahan secara langsung dan
mencatat prestasi kerja agar tidak terjadi
penyimpangan dalam pelaksanaan tugas
sebagai dasar penilaian SKP;
e. Menetapkan kebijakan teknis/pedoman
yang berhubungan dengan pelaksanaan
tugas baik dari Dinas Sosial maupun Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Barat;
f. Mengkonsultasikan rencana
kegiatan tahunan kepada Kepala Dinas
Sosial Provinsi NTB sebagai pedoman
untuk memperoleh pengarahan dan
persetujuan;
g. Melaksanaan pembinaan kepegawaian
dan pengelolaan barang daerah sesuai
dengan data dan ketentuan peraturan
perundang-undangan agar tercipta pola
pembinaan kepegawaian dan
pengelolaan inventaris dengan baik; dan
h. Melaksanaan pembinaan administrasi
keuangan sesuai dengan ketentuan agar
tercipta adminstrasi keuangan yang tertib
dan benar.
a. Pelaksanaan rencanapelayanan kesejahteraansosial anak danpenyandang disabilitasmelalui rehabilitasi sosialdan pemberdayaansosial.b. Pengkajian dan analisisteknis perlindungan anakdan pemberdayaanpenyandang disabilitas.c. Pengujian dan penerapanperlindungan anak danpemberdayaanpenyandang disabilitasd. Pelaksanaan kebijakanteknis perlindungan anakdan pemberdayaanpenyandang disabilitas.e. Pelaksanaan TugasKedinasan lain yang diberikan atasan.
2.Kasubbag Tata Usaha  Menyiapkan bahan kegiatan
pelayanan publik dan
administrasi ketatausahaan,
pelayanan administrasi
umum, administrasi surat
menyurat, kearsipan,
kepegawaian, keuangan
perlengkapan, dan rumah
tangga di lingkup Pusat
Pelayanan Sosial
Perlindungan Anak dan
Pemberdayaan Disabilitas
“Sasambo Matupa”.  
a. Menyiapkan bahan/ materi kebijakan
strategis pengendalian, fasilitasi dan
pembinaan kegiatan Ketatausahaan pada
UPTD;
b. Menyiapkan dan menyusun rencana program
dan kegiatan ketatausahaan berdasarkan
prioritas sesuai RPJMD, Renstra, agar
menghasilkan Dokumen Rencana Kerja
Tahunan,RKA, dan DPA.
c. Menyiapkan dan Melaksanakan kegiatan
ketatausahaan meliputi:
Pengadaan ATK Pakai Habis dan ATK
Tidak Pakai Habis.
Bahan pengelolaan surat masuk dan surat keluar.
Penyusunan rencana kebutuhan dan
memelihara perlengkapan UPTD.
d. Menyiapkan dan Melaksanakan pelayanan
administrasi umum meliputi pengelolaan
barang/aset, pengelolaan kearsipan, data
dan informasi secara sistematis.
e. Merencanakan, mengkoordinasikan dan
menyusun rencana program kebutuhan
pegawai.
f. Menyiapkan dan Melaksanakan administrasi
kepegawaian yaitu:
Pengusulan formasi, mutasi,
pengembangan karir dan kompetensi,
pembinaan disiplin.
Bahan kenaikan pangkat, kenaikan gaji
berkala, bahan pensiun, mutasi tempat
kerja, dan bahan SK PTT.
Penyiapan cuti tahunan, cuti besar,cuti
sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan
penting, cuti diluar tanggungan negara
(CLTN).
g. Menyiapkan dan Melaksanakan pelayanan
administrasi keuangan dilingkungan UPTD
meliputi: pengendali administrasi keuangan,
kenaikan gaji berkala, perjalanan dinas,
keuangan, dan lainnya.
h. Menyiapkan dan Melaksanakan administrasi
kenaikan pangkat, pemindahan,
pemberhentian, gaji berkala, kartu pegawai,
karis/karsu, askes, taspen, NPWP, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i. Menyiapkan dan Melaksanakan kegiatan
pengumpulan dan mengolah data untuk :
Bahan penyusunan analisis data dan
informasi serta evaluasi program.
Bahan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan program dan kegiatan.
Bahan penyusunan laporan pelaksanaan
program dan kegiatan baik secara
bulanan, triwulan, semesteran dan
tahunan.
j. Menyiapkan dan Melaksanakan penerimaan,
pendistribusian dan pengiriman suratsurat/
naskah dinas dan arsip serta
pengelolaan perpustakaan.
k. Menyiapkan dan Melaksanakan kegiatan
pendokumentasian peraturan perundangundangan
dan produk hukum lainnya.
l. Menyiapkan dan Melaksanakan pengendalian
kegiatan :
Pengendalian penyelenggaraan pelaporan
kinerja.
Pengendalian kegiatan organisasi.
Koordinasi dan fasilitasi penyusunan
bahan evaluasi capaian kinerja.
Penyusunan laporan kinerja program dan
kegiatan.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan
kinerja program dan kegiatan.
m. Menyiapkan dan melaksanakan bahan/
materi kebijakan usulan RENSTRA, RENJA,
RKT, RKA, DPA, DIPA,TAPKIN, LKjIP/LAKIP, LKPJ,LPPD, ILPPD dan laporan lingkup
kegiatan Ketatausahaan/Kesekretariatan
pada UPTD;
n. Menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan
UPTD;
o. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja
bawahan; dan
p. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
bidang tugas dan fungsi.
 
3.Kepala Seksi Bimbingan  dan Penyuluhan Sosial  Melakukan penyiapan
bahan, penyusunan
program, perumusan teknis
operasional, koordinasi,
fasilitasi pelayanan,
bimbingan teknis usahausaha
pembinaan
kesejahteraan sosial yang
meliputi pembinaan fisik,
mental, spiritual, sosial,
emosional dan intelegensia
serta bimbingan
pengembangan kemampuan
dan pemantapan sikap sosial
bagi PPKS yang mengalami
hambatan fungsi sosial
sesuai statusnya
a. Mempelajari dan memahami peraturan
perundang-undangan, pedoman juklak
dan juknis serta kebijakan lembaga
dalam tugas seksi Bimbingan dan
Penyuluhan Sosial;
b. Menyusun rencana program dan kegiatan
yang berkaitan dengan seksi Bimbingan
dan Penyuluhan Sosial;
c. Merumuskan teknis operasional
pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan
sosial;
d. Menyiapkan bahan-bahan yang berkaitan
dengan bimbingan dan penyuluhan
sosial;
e. Menyusun dan menunjuk petugas
bimbingan dan penyuluhan sosial sesuai
dengan SK kepala Puslansos;
f. Memberikan petunjuk atau arahan
kepada bawahan/ staff tentang tugas
pokok dan fungsi seksi Bimbingan dan
Penyuluhan Sosial;
g. Membagi habis tugas kepada
bawahan/staff, mengawasi dan
memberikan penilaian pelaksanaan tugas
atau SKP;
h. Memberikan arahan, koreksi, atau
teguran atas pelaksanaan tugas
bawahan/saff;
i. Memfasilitasi kegiatan bimbingan sosial
dan ketrampilan dengan cara melakukan
koordinasi dengan Sub Bagian TU dan
seksi Penyantunan dan Perlindungan
Sosial serta Pekerja Sosial dalam
memaksimalkan pelayanan kepada
kelayan;
j. Mengkoordinir jalannya kegiatan seksi
Bimbingan dan Penyuluhan Sosial;
k. Membuat program dan laporan bulanan
sebagai bahan penyusunan rencana kerja
berikutnnya;
l. Melaksanakan petunjuk pimpinan
berdasarkan juklak seksi Bimbingan dan
Penyuluhan Sosial; dan
m. Melaksanakan tugas tugas lain yang
diberikan atasan.  
 
4.Kepala Seksi Penyantunan dan Perlindungan Sosial  Melakukan penyiapan bahan
penyusunan program,
perumusan tehnis
operasional, koordinasi
fasilitas tehnis usaha-usaha
penyantunan, perlindungan,
pemberdayaan dan
penyaluran.
a. Mempelajari dan memahami
serta melaksanakan peraturan per
Undang- Undangan, Pedoman, Juklak,
Juknis dan referensi yang berkaitan
dengan tugas perlindungan, penyantunan,
pemberdayaan dan penyaluran;
b. Mengkonsultasikan program seksi
penyantunan dan perlindungan sosial
kepada atasan;
c. Penanggungjawab Pengasramaan,
Pemulangan, Penyediaan Obat-obatan,
Pakaian program perlindungan anak dan
pemberdayaan penyandang disabilitas;
d. Melakukan koordinasi dengan Sub
Bagian TU, Seksi Bimbingan dan
Penyuluhan Sosial, serta Pejabat
Fungsional dalam rangka proses
perlindungan, penyantunan, pemberdyaan
dan penyaluran;
e. Mengarahkan staf pada pelaksanaan
tugas-tugas seksi;
f. Mengkoordinasikan staf dalam rangka
pelaksanaan proses pelayanan di Puslansos
(persiapan, pelaksanaan, pelayanan,
monitoring dan evaluasi);
g. Melakukan koordinasi dan konsultasi
dengan instansi terkait, Lembaga
Pendidikan Tinggi, dan Organisasi
Sosial/LSM guna peningkatan kualitas
pelayanan serta mensosialisasikan
program; dan
h. Melaksanakan administrasi dan rumah
tangga seksi.