Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita “Mirah Adi”

Tugas Pokok dan Fungsi

NOJABATANRINGKASAN TUGASRINCIAN TUGASFUNGSI
12345
1.Kepala  Melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Sosial  Provinsi Nusa Tenggara Barat di bidang Rehabilitasi Sosial meliputi pembinaan fisik, mental, sosial, mengubah sikap dan tingkah laku , pelatihan keterampilan dan resosialisasi serta pembinaan lanjut bagi wanita tuna susila, wanita rawan tindak asusila, wanita korban tindak kekerasan, wanita Korban trafficking, wanita rawan sosial ekonomi agar mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.a. Menyusun rencana kerja tahunan PPSKW
Mirah Adi;
b. Memberikan disposisi pada surat masuk
yang diarahkan kepada pejabat struktural
dan fungsional;
c. Mengoreksi dan menandatangi surat
keluar yang ditujukan kepada pihak
terkait;
d. Menelaah dan menandatangani laporan
realisasi keuangan bulanan, triwulan,
semester dan tahunan;
e. Menelaah dan menandatangani Berita
Acara Rekonsiliasi data BMD bulanan,
triwulan, semester dan tahunan;
f. Memberikan arahan dan petunjuk kerja
kepada bawahan agar pelaksanaan tugas
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
g. Menyususn konsep koordinasi dengan
unit kerja/instansi terkait untuk
kelancaran pelaksanaan tugas;
h. Membuat telaahan dan pertimbangan
tentang pelaksanaan tugas kepada atasan
sesuai dengan kondisi, kendala,tantangan dan harapan sebagai bahan
penentu kebijakan atasan;
i. Menganalisa dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas berdasarkan hasil
monitoring rapat dan konsultasi untuk
bahan dan perbaikan pelaksanaan tugas
berikutnya;
j. Menilai hasil kerja dan prilaku bawahan
sebagai dasar pembuatan SKP setiap
akhir tahun;
k. Melakukan tugas kedinasan lain yang
diberikan atasan sesuai bidang tugas;
l. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan
evaluasi kepada atasan secara berkala.
m. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh atasan
a. Penyusunan rencana pelayanan
kesejahteraan sosial dan
rehabilitasi.
b. Pengkajian dan analisis teknis
pelayanan dan rehabilitasi sosial
c. Pengujian dan penerapan
pelayanan rehabilitasi sosial
d. Pelaksanaan kebijakan teknis
pelayanan kesejahteraan sosial
dan rehabilitasi sosial.
e. Pelaksanaan tahapan intervensi
pekerjaan sosial berupa
observasi, identifikasi,
pengungkapan masalah,
pemahaman masalah,
penetapan masalah, pemecahan
masalah.
f. Pelaksanaan penjangkauan
awal, sosialisasi , seleksi,
motivasi, home visite,
resosialisasi, rujukan dan
pembinaan lanjut.
g. Pengasramaan dan perawatan serta pelayanan kesejahteraan
sosial berbasis keluarga dan
masyarakat.
h. Pembinaan dan bimbingan fisik
mental, spiritual, sosial dan
keterampilan (life skill).
i. Penyelenggaraan administrasi
umum dan keuangan.
j. Pelaksanaan monitoring dan
evaluasi program.
k. Koordinasi dengan lintas sektor
atau sistem sumber.
l. Perlindungan dan advokasi
sosial berupa Pembinaan dan
bimbingan temporary shelter
(jangka pendek) dan protection
home (jangka panjang) bagi
pelayanan perlindungan
khusus.
2.Kasubbag Tata Usaha  Melakukan penyiapan bahan
pengelolaan urusan tata
usaha kepegawaian,
perlengkapan, keuangan, dan
rumah tangga serta
melakukan pembinaan
administrasi di lingkungan
PPSKW Mirah Adi.
a. Menyiapkan bahan/ materi kebijakan
strategis pengendalian, fasilitasi dan
pembinaan kegiatan Ketatausahaan pada
UPTD;
b. Menyiapkan dan menyusun rencana
program dan kegiatan ketatausahaan
berdasarkan prioritas sesuai RPJMD,
Renstra, agar menghasilkan Dokumen
Rencana Kerja Tahunan,RKA, dan DPA.
c. Menyiapkan dan Melaksanakan kegiatan
ketatausahaan meliputi:
Pengadaan ATK Pakai Habis dan ATK
Tidak Pakai Habis.
Bahan pengelolaan surat masuk dansurat keluar.
Penyusunan rencana kebutuhan dan
memelihara perlengkapan UPTD.
d. Menyiapkan dan Melaksanakan
pelayanan administrasi umum meliputi
pengelolaan barang/aset, pengelolaan
kearsipan, data dan informasi secara
sistematis.
e. Merencanakan, mengkoordinasikan dan
menyusun rencana program kebutuhan
pegawai.
f. Menyiapkan dan Melaksanakan
administrasi kepegawaian yaitu:
Pengusulan formasi, mutasi,
pengembangan karir dan kompetensi,
pembinaan disiplin.
Bahan kenaikan pangkat, kenaikan
gaji berkala, bahan pensiun, mutasi
tempat kerja, dan bahan SK PTT.
Penyiapan cuti tahunan, cuti besar,cuti
sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan
penting, cuti diluar tanggungan negara
(CLTN).
g. Menyiapkan dan Melaksanakan
pelayanan administrasi keuangan
dilingkungan UPTD meliputi: pengendali
administrasi keuangan, kenaikan gaji
berkala, perjalanan dinas, keuangan, dan
lainnya.
h. Menyiapkan dan Melaksanakan
administrasi kenaikan pangkat,
pemindahan, pemberhentian, gajiberkala, kartu pegawai, karis/karsu,
askes, taspen, NPWP, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
i. Menyiapkan dan Melaksanakan kegiatan
pengumpulan dan mengolah data untuk
:
Bahan penyusunan analisis data dan
informasi serta evaluasi program.
Bahan monitoring dan evaluasi
terhadap pelaksanaan program dan
kegiatan.
Bahan penyusunan laporan
pelaksanaan program dan kegiatan
baik secara bulanan, triwulan,
semesteran dan tahunan.
j. Menyiapkan dan Melaksanakan
penerimaan, pendistribusian dan
pengiriman surat-surat/naskah dinas
dan arsip serta pengelolaan
perpustakaan.
k. Menyiapkan dan Melaksanakan kegiatan
pendokumentasian peraturan perundangundangan
dan produk hukum lainnya.
l. Menyiapkan dan Melaksanakan
pengendalian kegiatan :
Pengendalian penyelenggaraan
pelaporan kinerja.
Pengendalian kegiatan organisasi.
Koordinasi dan fasilitasi penyusunan
bahan evaluasi capaian kinerja.
Penyusunan laporan kinerja programdan kegiatan.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan
kinerja program dan kegiatan.
m. Menyiapkan dan melaksanakan bahan/
materi kebijakan usulan RENSTRA,
RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA,TAPKIN,
LKjIP/LAKIP, LKPJ,LPPD, ILPPD dan
laporan lingkup kegiatan
Ketatausahaan/Kesekretariatan pada
UPTD;
n. Menyiapkan sarana dan prasarana
pelayanan UPTD;
o. Mendistribusikan tugas dan menilai
kinerja bawahan; dan
p. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
bidang tugas dan fungsi.
 
3.Kepala Seksi Perlindungan dan penyantunan  Melakukan penyiapan bahan
penyusunan program,
perumusan tehnis
operasional, koordinasi,
fasilitasi teknis perlindungan
dan penyantunan bagi wanita
tuna susila, wanita rawan
tindak asusila, wanita korban
tindak kekerasan, wanita
korban trafficking dan wanita
rawan sosial ekonomi
a. Menyusun rencana kerja tahunan pada
seksi perlindungan dan penyantunan
sesuai dengan peraturan perundangundangan
dan petunjuk untuk bahan
pedoman kerja.
b. Membuat konsep standar operating
prosedur (SOP) seksi Perlindungan dan
Penyantunan
c. Membuat konsep Rencana kerja dan
anggaran (RKA) pada seksi Perlindungan
dan Penyantunan.
d. Membagi tugas kepada bawahan dengan
membuat disposisi agar bawahan
memahami tugas dan tanggung
jawabnya.
e. Memberi petunjuk kerja dan arahan kepada bawahan tentang tupoksi untuk
menghidari kesalahan-kesalahan dalam
pelaksanaan tugas.
f. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan
agar pekerjaan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
g. Menilai hasil kerja dan prilaku bawahan
sebagai dasar pembuatan SKP setiap
akhir tahun;
h. Mempelajari petunjuk dan dan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan
dengan bidang tugas pokok sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas
i. Menyiapkan bahan konsep juklak dan
juknis perlindungan dan penyantunan
bagi kelayan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
sebagai penentu kebijakan atasan
j. Menyiapkan bahan konsep konsultasi
dan koordinasi dengan unit
kerja\instansi terkait dengan bidang
tugas berdasarkan data dan petunjuk
untuk kelancaran dan pelaksanaan
tugas.
k. Menyiapkan bahan kegiatan pejangkauan
awal dan sosialisasi sesuai dengan
petunjuk dan peraturan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas
l. Menyiapkan bahan kegiatan seleksi
sesuai dengan petunjuk dan peraturan
untuk melancarkan pelaksanaan tugas
m. Menyiapkan bahan kegiatan identifikasi
dan registrasi sesuai dengan petunjuk
dan peraturan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
n. Menyiapkan bahan
pelayanan,permakanan,pengasaramaan,d
an pelayanan kesehatan sesuai dengan
petunjuk dan peraturan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas
o. Menyiapkan bahan resosialisasi kelayan
sesuai dengan petunjuk dan peraturan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas
p. Menyiapkan bahan kegiatan rujukan
sesuai dengan petunjuk dan peraturan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas
q. Menyiapkan bahan penyaluran kelayan
sesuai dengan petunjuk dan peraturan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas
r. Menyiapkan bahan terminasi kelayan
sesuai dengan petujuk dan peraturan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas
s. Menyiapkan bahan kegiatan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan petunjuk dan peraturan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas
t. Membuat telahaan tentang pertimbangan
pelaksana tugas kepada atasan sesuai
dengan kondisi,Kendala,tantangan dan
harapan sebagai bahan penentu
kebijakan atasan
u. Melaksanakan tugas kedinasan lainya
yang ada kaitannya dengan tugas pokok
v. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada atasan sebagai bahan penentu
kebijakan atasan .
w. Menyiapkan laporan dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan per triwulan dan semester kepada atasan
x. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh atasan
 
4.Kepala Seksi Bimbingan dan Advokasi sosial  Melakukan penyiapan bahan,
Penyusunan
program,Perumusan teknis
Operasional,Koordinasi,
fasilitasi pelayanan,
bimbingan teknis dan
advokasi usaha kesejahteraan
sosial bagi wanita tuna susila,
wanita rawan tindak asusila,
wanita korban tindak
kekerasan, wanita korban
trafficking dan wanita rawan
sosial ekonomi.
a. Mempelajari peraturan perundangundangan
(Perpu PP dan Perda, Pergub)
sebagai bahan acuan pedoman kerja.
b. Mengelola, mengkoordinir pekerjaan yang
ada di seksi Bimbingan dan Advokasi
Sosial.
c. Memberikan petunjuk dan arahan pada
bawahan.
d. Membagi tugas dan pekerjaan pada
bawahan
e. Menilai hasil kerja dan prilaku bawahan
sebagai dasar pembuatan SKP setiap
akhir tahun;
f. Melaksanakan tugas tambahan atau
tugas lain yang diberikan atasan.
g. Mengajukan SPJ untuk biaya operasional
bimbingan dan advokasi sosial.
h. Menyiapkan instruktur bimbingan sosial
dan keterampilan.
i. Melakukan pengawasan dan monitoring
terhadap bimbingan sosial dan
keterampilan kelayan.
j. Menyiapkan bahan kebutuhan bimbingan
sosial dan bimbingan keterampilan.
k. Menyiapkan bahan dan kebutuhan
kegiatan rekreasi kelayan;
l. Menyiapkan bahan kebutuhan
rehabilitasi sosial kelayan.
m. Menyiapkan bahan monitoring, home visit
dan bimbingan lanjut kelayan.
n. Menyiapkan bahan kerja sama dengan lintas sektor.
o. Menyiapkan bahan observasi, identifikasi,
pengungkapan masalah, pemahaman
masalah, penetapan masalah, dan
pemecahan masalah.
p. Menyiapkan laporan dan evaluasi
kegiatan secara triwulan dan semester
kepada atasan.
q. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh atasan