Pusat Pelayanan Sosial Bina Karya “Madani”

Tugas Pokok dan Fungsi

NOJABATANRINGKASAN TUGASRINCIAN TUGASFUNGSI
12345
1.Kepala  Melaksanakan tugas-tugas
manajerial dan teknis operasional
yang meliputi pelayanan dan
rehabilitasi sosial yang meliputi
pembinaan fisik, mental, sosial,
mengubah sikap dan tingkah laku,
pelatihan keterampilan dan
rasionalisasi serta pembinaan lanjut
bagi para gelandang, pengemis dan
orang terlantar agar mampu berperan
aktif dalam kehidupan
bermasyarakat.
a. Menyusun rencana kerja tahunan PPSBK
“Madani” sesuai dengan ketentuan dan
petunjuk sebagai pedoman kerja;
b. Menetapkan rincian tugas di setiap Seksi /
Sub Bagian;
c. Mengawasai pelaksanaan tugas bawahan;
d. Menyelenggarakan pelayanan penyantunan;
e. Menyelenggarakan program rehabilitasi
pemberdayaan sosial bagi klayan;
f. Menyusun Juklat dan Juknis Yanresos;
g. Menyusun laporan pelaksanaan program;
a. Penyusunan rencana kerja
tahunan sesuai dengan ketentuan
dan petunjuk sebagai pedoman
kerja pelayanan kesejahteraan
social;
b. Pengkajian dan analisis teknis
pelayanan dan rehabilitasi sosial.
c. Pengujian dan penerapan
pelayanan dan rehabilitasi sosial.
d. Pelaksanan kebijakan teknis
pelayanan rehabilitasi sosial.
e. Pelaksanaan motivasi, obervasi,
identifikasi dan penerimaan calon
Klayan.
f. Pelaksanaan konsultasi,
pengungkapan dan pemahaman
masalah.
g. Penampungan, pengasramaan dan
perawatan.
h. Pembinaan dan bimbingan fisik,
mental, sosial dan keterampilan
kerja usaha.  
2.Sub Bagian Tata UsahaMenyiapkan bahan kegiatan pelayanan
publik dan administrasi
ketatausahaan, pelayanan
administrasi umum, administrasi
surat menyurat, kearsipan,
kepegawaian,keuangan perlengkapan,
dan rumah tangga di lingkup Pusat
Pelayanan sosial.l.  
a. Menyiapkan bahan/ materi kebijakan
strategis pengendalian, fasilitasi dan
pembinaan kegiatan Ketatausahaan pada
UPTD;
b. Menyiapkan dan menyusun rencana
program dan kegiatan ketatausahaan
berdasarkan prioritas sesuai RPJMD,
Renstra, agar menghasilkan Dokumen
Rencana Kerja Tahunan,RKA, dan DPA.
c. Menyiapkan dan Melaksanakan kegiatan
ketatausahaan meliputi:
Pengadaan ATK Pakai Habis dan ATK
Tidak Pakai Habis.
Bahan pengelolaan surat masuk dan
surat keluar.
Penyusunan rencana kebutuhan dan
memelihara perlengkapan UPTD.
d. Menyiapkan dan Melaksanakan pelayanan
administrasi umum meliputi pengelolaan
barang/aset, pengelolaan kearsipan, data
dan informasi secara sistematis.
e. Merencanakan, mengkoordinasikan dan
menyusun rencana program kebutuhan
pegawai.
f. Menyiapkan dan Melaksanakan administrasi
kepegawaian yaitu:
Pengusulan formasi, mutasi,
pengembangan karir dan kompetensi,
pembinaan disiplin.
Bahan kenaikan pangkat, kenaikan gaji
berkala, bahan pensiun, mutasi tempat
kerja, dan bahan SK PTT.
Penyiapan cuti tahunan, cuti besar,cuti
sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan
penting, cuti diluar tanggungan negara
(CLTN).
g. Menyiapkan dan Melaksanakan pelayanan
administrasi keuangan dilingkungan UPTD
meliputi: pengendali administrasi keuangan,
kenaikan gaji berkala, perjalanan dinas,
keuangan, dan lainnya.
h. Menyiapkan dan Melaksanakan administrasi
kenaikan pangkat, pemindahan,
pemberhentian, gaji berkala, kartu pegawai,
karis/karsu, askes, taspen, NPWP, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
i. Menyiapkan dan Melaksanakan kegiatan
pengumpulan dan mengolah data untuk :
Bahan penyusunan analisis data dan
informasi serta evaluasi program.
Bahan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan program dan kegiatan.
Bahan penyusunan laporan pelaksanaan
program dan kegiatan baik secara
bulanan, triwulan, semesteran dan
tahunan.
j. Menyiapkan dan Melaksanakan penerimaan,
pendistribusian dan pengiriman suratsurat/
naskah dinas dan arsip serta
pengelolaan perpustakaan.
k. Menyiapkan dan Melaksanakan kegiatan
pendokumentasian peraturan perundangundangan
dan produk hukum lainnya.
l. Menyiapkan dan Melaksanakan
pengendalian kegiatan :
Pengendalian penyelenggaraan
pelaporan kinerja.
Pengendalian kegiatan organisasi.
Koordinasi dan fasilitasi penyusunan
bahan evaluasi capaian kinerja.
Penyusunan laporan kinerja program
dan kegiatan.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan
kinerja program dan kegiatan.
m. Menyiapkan dan melaksanakan bahan/
materi kebijakan usulan RENSTRA, RENJA,
RKT, RKA, DPA, DIPA,TAPKIN, LKjIP/LAKIP,
LKPJ,LPPD, ILPPD dan laporan lingkup
kegiatan Ketatausahaan/Kesekretariatan
pada UPTD;
n. Menyiapkan sarana dan prasarana
pelayanan UPTD;
o. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja
bawahan; dan
p. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
bidang tugas dan fungsi.
 
3.Seksi Bimbingan  Sosial dan Keterampilan  Pelayanan Bimbingan Sosial dan
Keterampilan pada Klayan Pusat
Pelayanan Sosial Bina Karya (PPSBK)
“Madani” NTB.
a. Menyusun rencana kegiatan sesuai
peraturan dan pedoman kerja;
b. Menyiapkan bahan program, perumusan
teknis operasional;
c. Menyiapkan bahan seleksi klayan;
d. Menyiapkan bahan pelaksanaan registrasi;
e. Melaksanakan Orientasi, pengenalanlingkungan dan outbond;
f. Melaksanakan Koordinasi dengan seksi
Penyantunan dan Penyaluran serta
Kasubbag. Tata Usaha;
g. Melaksanakan Koordinasi dengan instansi
terkait berkaitan dengan instruktur
bimbingan dan keterampilan;
h. Membuat konsep SK instruktur
pendamping;
i. Membuat konsep jadwal bimbingan;
j. Mengadakan alat tulis klayan;
k. Melaksanakan pelatihan dan bimbingan;
l. Mengadakan pakaian kerja kelayan;
m. Membuat sertifikat;
n. Melaksanakan Praktek Belajar Kerja (PBK);
o. Melaksanakan rekreasi bagi klayan;
p. Membagi tugas kepada staf dilingkungan
seksi bimbingan sosial dan keterampilan;
q. Mengadakan evaluasi terhadap hasil
pelaksanaan pekerjaan staf;
r. Melaksanakan tugas-tugas lainya yang
diberikan oleh atasan; 
 
4.Seksi Penyantunan dan Penyaluran    Melakukan penyiapan bahan
penyusunan program, perumusan
teknis operasional, koordinasi,
fasilitasi usaha-usaha penyantunan
dan penyaluran kesejahteraan
gelandangan dan pengemis.
a. Menyusun rencana kegiatan;
b. Mempelajari, memahami dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan, ketentuan
teori, pengetahuan dan potensi, yang
berkaitan dengan Kepala Seksi
Penyantunan dan Penyaluran;
c. Menyiapkan bahan penyusunan program,
perumusan teknis operasional;
d. Mengkoordinasikan, memfasilitasi teknis
usaha-usaha penyantunan dan penyaluran
penyandang masalah kesejahteraan sosial;
e. Mengkonsultasikan rencana kegiatan
kepada Kepala Pusat Pelayanan untuk
memperoleh pengarahan dan persetujuan;
f. Melaksanakan koordinasi dengan kepala
Urusan Tata Usaha, para pejabat struktural
dan fungsional;
g. Menjabarkan arahan teknis operasional
yang diberikan oleh kepala Pusat Pelayanan
antara lain menyiapkan bahan-bahan
dalam rangka pemberian pelayanan dan
penyantunan bagi kelayan;
h. Melaksanakan/menyiapkan penempatan
klayan dalam asrama Pusat Pelayanan;
i. Memberikan pelayanan kesehtan bagi
klayan;
j. mengadakan dan memberikan tolkit;
k. Menyampaikan alternative penyelesaian
masalah yang timbul berkaitan dengan
pelaksanaan fungi seksi penyantunan dan
penyaluran;
l. Membagi tugas kepada staf dilingkungan
seksi penyantunan dan penyaluran;
m. Mengadakan evaluasi terhadap hasil
pelaksanaan pekerjaan staf;
n. Memberikan saran dan pertimbangan
kepada kepala Pusat Pelayanan;
o. Melaksanakan tugas-tugas lainya yang
diberikan oleh atasan.