Pusat Pelayanan Sosial Bina Laras “Muthmainnah”

Tugas Pokok dan Fungsi

NOJABATANRINGKASAN TUGASRINCIAN TUGASFUNGSI
12345
1.Kepala  Memimpin, mengendalikan
dan mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas UPTD
Pusat Pelayanan Sosial Bina
Laras “Muthmainnah” NTB
sesuai kebijakan yang
ditetapkan oleh Kepala Dinas
Sosial Provinsi NTB serta
ketentuan Peraturan
Perundang – Undangan yang
berlaku.
a. Menyusun rencana kerja tahunan Pusat
Layanan Sosial Bina Laras “Muthmainnah”
sesuai dengan ketentuan dan petunjuk
sebagai pedoman kerja;
b. Menyusun Juklak dan Juknis/SOP Pusat
Layanan Sosial Bina Laras “Muthmainnah”
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sebagai pedoman kerja
c. Menyusun kegiatan pengelolaan
kepegawaian;
d. Menyusun kegiatan pengelolaan Keuangan;
e. Menyusun kegiatan pengelolaan Barang
Milik Daerah;
f. Melaksanakan pengkajian dan analisis
teknik pelayanan rehabilitasi sosial;
g. Melaksanakan pengujian dan penerapan
layanan rehabilitasi sosial;
h. Melaksanakan kebijakan teknis pelayanan
rehabilitasi sosial;
i. Melaksanakan penjangkauan calon kelayan
gelandangan pengemis bekas psikotik;
j. Melaksanakan motivasi,observasi,
identifikasi dan penerimaan calon kelayan;
k. Melaksanakan konsultasi, pengungkapan
dan pemecahan masalah;
l. Melaksanakan penampungan,
pengasramaan dan perawatan;
m. Melaksanakan Pembinaan dan bimbingan
fisik, mental, sosial dan keterampilan kerja
usaha;
n. Melaksanakan administrasi umum dan
keuangan;
o. Melaksanaan tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh atasan.
a. Penyusunan rencana pelayanan
kesejahteraan sosial dan
rehabilitasi sosial;
b. Pengkajian dan analisis teknik
pelayanan rehabilitasi sosial;
c. Pengujian dan penerapan
pelayanan dan rehabilitasi sosial;
d. Pelaksanaan kebijaksanaan teknis
pelayanan rehabilitasi sosial;
e. Pelaksanaan penjangkauan calon
kelayan penyandang disabilitas
eks psikotik;
f. Pelaksanaan motivasi, observasi,
identifikasi dan penerimaan calon
kelayan;
g. Pelaksanaan konsultasi,
pengungkapan dan pemahaman
masalah;
h. Penampungan, pengasramaan dan
perawatan;
i. Pembinaan dan bimbingan fisik,
mental, sosial, spiritual dan
bimbingan keterampilan;
j. Penyelenggaraan administrasi
umum dan keuangan;
k. Pelaksanaan tugas kedinasan lain
yang diberikan oleh atasan.
2.Kasubbag Tata UsahaMelakukan penyiapan
bahan pengelolaan urusan
tata usaha, kepegawaian,
perlengkapan, keuangan,
rumah tangga dan
melaksanakan pembinaan
administrasi di lingkungan
UPTD Pusat Pelayanan
Sosial Bina Laras
“MUTMAINNAH” NTB.
a. Menyiapkan bahan/ materi kebijakan
strategis pengendalian, fasilitasi dan
pembinaan kegiatan Ketatausahaan pada
UPTD;
b. Menyiapkan dan menyusun rencana program
dan kegiatan ketatausahaan berdasarkan
prioritas sesuai RPJMD, Renstra, agar
menghasilkan Dokumen Rencana Kerja
Tahunan,RKA, dan DPA.
c. Menyiapkan dan Melaksanakan kegiatan
ketatausahaan meliputi:
Pengadaan ATK Pakai Habis dan ATK
Tidak Pakai Habis.
Bahan pengelolaan surat masuk dan
surat keluar.
Penyusunan rencana kebutuhan dan
memelihara perlengkapan UPTD.
d. Menyiapkan dan Melaksanakan pelayanan
administrasi umum meliputi pengelolaan
barang/aset, pengelolaan kearsipan, data
dan informasi secara sistematis.
e. Merencanakan, mengkoordinasikan dan
menyusun rencana program kebutuhan
pegawai.
f. Menyiapkan dan Melaksanakan administrasi
kepegawaian yaitu:
Pengusulan formasi, mutasi,
pengembangan karir dan kompetensi,
pembinaan disiplin.
Bahan kenaikan pangkat, kenaikan gaji
berkala, bahan pensiun, mutasi tempat
kerja, dan bahan SK PTT.
Penyiapan cuti tahunan, cuti besar,cuti
sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan
penting, cuti diluar tanggungan negara
(CLTN).
g. Menyiapkan dan Melaksanakan pelayanan
administrasi keuangan dilingkungan UPTD
meliputi: pengendali administrasi keuangan,
kenaikan gaji berkala, perjalanan dinas,
keuangan, dan lainnya.
h. Menyiapkan dan Melaksanakan administrasi
kenaikan pangkat, pemindahan,
pemberhentian, gaji berkala, kartu pegawai,
karis/karsu, askes, taspen, NPWP, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
i. Menyiapkan dan Melaksanakan kegiatan
pengumpulan dan mengolah data untuk :
1. Bahan penyusunan analisis data dan
informasi serta evaluasi program.
2. Bahan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan program dan kegiatan.
3. Bahan penyusunan laporan pelaksanaan
program dan kegiatan baik secara
bulanan, triwulan, semesteran dan
tahunan.
j. Menyiapkan dan Melaksanakan penerimaan,
pendistribusian dan pengiriman suratsurat/
naskah dinas dan arsip serta
pengelolaan perpustakaan.
k. Menyiapkan dan Melaksanakan kegiatan
pendokumentasian peraturan perundangundangan
dan produk hukum lainnya.
l. Menyiapkan dan Melaksanakan pengendalian
kegiatan :
Pengendalian penyelenggaraan pelaporan
kinerja.
Pengendalian kegiatan organisasi.
Koordinasi dan fasilitasi penyusunan
bahan evaluasi capaian kinerja.
Penyusunan laporan kinerja program dan
kegiatan.
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan
kinerja program dan kegiatan.
m. Menyiapkan dan melaksanakan bahan/
materi kebijakan usulan RENSTRA, RENJA,
RKT, RKA, DPA, DIPA,TAPKIN, LKjIP/LAKIP,
LKPJ,LPPD, ILPPD dan laporan lingkup
kegiatan Ketatausahaan/Kesekretariatan
pada UPTD;
n. Menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan
UPTD;
o. Mendistribusikan tugas dan menilai kinerja
bawahan; dan
p. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
bidang tugas dan fungsi.
 
3.Kepala Seksi Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial  Menyiapkan bahan dan
Menyusun rencana
bimbingan dan rehabilitasi
sosial yang meliputi
bimbingan fisik, sosial,
spiritual dan bimbingan
keterampilan bagi
penyandang Disabilitas Eks
Psikotik
a. Mempelajari Peraturan Perundang –
Undangan yang berlaku, pedoman Juklak
dan Juknis serta kebijakan lembaga dalam
tugas Seksi Bimbingan dan Rehabilitasi
Sosial;
b. Menyiapkan rencana kerja tahunan sebagai
pedoman kerja seksi bimbingan dan
rehabilitasi sosial dalam bentuk pelayanan
dalam panti;
c. Merumuskan teknis operasional
pelaksanaan bimbingan dan rehabilitasi
sosial keterampilan;
d. Menyiapkan konsep panduan materi
bimbingan fisik, sosial, mental, spiritual dan
keterampilan;
e. Menyiapkan konsep surat keputusan
penunjuk instruktur bimbingan fisik, sosial,
mental, spiritual dan keterampilan;
f. Melakukan koordinasi dengan Sub Bagian
Tata Usaha dan Seksi Pelayanan Sosial dan
Penyaluran serta Pekerja Sosial dalam
memaksimalkan pelayanan kepada kelayan;
g. Melaksanakan kegiatan monitoring dan
evaluasi perkembangan kelayan;
h. Menyusun laporan triwulan, semester dan
tahunan seksi bimbingan dan rehabilitasi
sosial;
i. Melaksankan kegiatan home visit kepada
keluarga kelayan;
j. Melaksanakan kegiatan Case Comfrence;
k. Melaksankan tugas dinas lainnya yang
diberikan oleh atasan.
 
4.Kepala Seksi Pelayanan Sosial dan Penyaluran    Menyiapkan bahan dan
penyusunan program,
perumusan teknis
operasional, koordinasi,
fasilitasi teknis pelayanan
social dan penyaluran bagi
penyandang Disabilitas Eks
Psikotik
a. Menyusun rencana kerja tahunan pada
seksi Pelayanan Sosial dan Penyaluran
sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku dan petunjuk untuk
pedoman kerja;
b. Menyusun bahan konsep Standar
Operasional Prosedur (SOP) Seksi Pelayanan
Sosial dan Penyaluran;
c. Menyiapkan bahan konsep biaya kebutuhan
anggaran tahunan pada Seksi Pelayanan
Sosial dan Penyaluran
d. Melaksanakan kegiatan identifikasi dan
seleksi calon kelayan;
e. Meniapkan bahan pelayanan pengasramaan
bagi kelayan;
f. Menyiapkan data untuk kegiatan
penelaahan masalah dan penempatan
kelayan dalam program;
g. Menyiapkan bahan kegiatan pengadaan
permakanan bagi kelayan ke pihak ketiga;
h. Menyiapkan bahan kegiatan pengadaan
pakaian dan peralatan belajar bagi kelayan
dalam panti dengan pihak ketiga;
i. Mengawasi pelaksanaan kegiatan penyiapan
bahan kebersihan diri kelayan;
j. Menyiapkan obat-obatan bagi kelayan;
k. Menyiapkan bahan kegiatan home visit pra
penyaluran;
l. Menyiapkan bahan kegiatan bimbingan
lanjut;
m. Membuat laporan kegiatan di Seksi
Pelayanan Sosial dan Penyaluran;
n. Menyusun rencana atau program kegiatan
pelayanan sosil dan penyaluran;
o. Mengkoordinir dan menyiapkan bahan
kebutuhan kelayan;
p. Mengkoordinir dan menyiapkan bahan
penerimaan kelayan;
q. Mengkoordinir dan menyiapkan bahan
penyaluran kelayan;
r. Melakukan koordinasi dengan Sub Bagian
Tata Usaha dan Seksi Bimbingan da
rehabilitasi Sosial, perawat dan pkerja sosial
dalam memaksimalkan pelayanan kepada
kelayan;
s. Koordinasi dengan pegawai RSJ terhadap
kelayan yang dalam kondisi kambih/kumat;
t. Melaksankan tugas dinas lain yang
diberikan oleh atasan.