FAQ

1. Apa itu program Sembako?

Program Sembako adalah program bantuan sosial pangan yang mulai dilaksanakan  pada tahun 2020 dan merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Sejak tahun 2022 bantuan program Sembako diberikan secara tunai melalui PT. Pos Indonesia dan non tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

2. Berapa besaran bantuan program Sembako yang  diperoleh KPM?

  • Rp150.000/KPM/bulan (bulan Januari-Februari 2020).
  • Rp200.000/KPM/bulan (mulai bulan Maret 2020).
  • Peningkatan nilai bantuan dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai dampak pandemi Covid-19, dan sebagai salah satu instrument Jaring Pengaman Sosial (JPS).
  • Bantuan tersebut dianjurkan untuk segera dimanfaatkan oleh KPM setiap bulannya untuk pembelian komoditas bahan pangan.

3. Apa saja jenis bahan pangan yang dapat dibeli KPM menggunakan dana bantuan program Sembako?

Komoditas bahan pangan yang dapat dibeli oleh KPM adalah:

a. Sumber karbohidrat: beras, sagu, jagung.

b. Sumber protein hewani: telur, daging sapi, ayam, ikan segar.

c. Sumber protein nabati: kacang-kacangan (termasuk tempe tahu)

d. Sumber vitamin dan mineral: sayur-mayur dan buah-buahan.

Bahan pangan tersebut di atas dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan gizi keluarga dan pencegahan stunting. 

4. Apa saja jenis bahan pangan yang tidak diperbolehkan dibeli dengan dana bantuan   program Sembako?

Bantuan program Sembako tidak boleh digunakan untuk pembelian: minyak, tepung terigu, gula pasir, susu, MP-ASI pabrikan, makanan kaleng, mie instan dan bahan pangan lainnya yang tidak termasuk dalam ketentuan. Bantuan juga tidak boleh digunakan untuk pembelian pulsa dan rokok.

5. Di mana tempat KPM bisa memanfaatkan dana bantuan program Sembako?

KPM dapat mengambil secara tunai bantuan sosial program Sembako melalui outlet Himbara/ATM dan dibelanjakan di warung terdekat dengan tempat tinggal.

6. Siapa yang berhak menerima program Sembako?

Penerima manfaat program Sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan sesuai pagu/jumlah KPM yang ditentukan untuk daerah tersebut. Penerima program Sembako sering disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Sembako, yang datanya bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

7. Bagaimana saya dapat mengetahui apakah saya menjadi penerima program Sembako atau tidak?

Cek status kepesertaan pada program Sembako dapat dilihat pada tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id. Informasi mengenai kepesertaan program Sembako juga dapat dikonfirmasi kepada Dinas Sosial dan Pendamping Sosial Bansos Pangan.

8. Bagaimana caranya untuk menjadi penerima manfaat program Sembako?

  1. Jika suatu keluarga merasa layak dan ingin menjadi penerima manfaat program Sembako, keluarga tersebut dapat mengajukan permohonan atau diusulkan sebagai penerima manfaat program Sembako dalam forum musyawarah desa/kelurahan.
  2. Jika sudah diputuskan sebagai usulan penerima manfaat program Sembako dalam forum musyawarah desa/kelurahan, data usulan tersebut diteruskan kepada Dinas Sosial untuk disampaikan kepada Kementerian Sosial melalui SIKS-NG disertai dengan surat keputusan kepala daerah.
  3. Data usulan penerima manfaat yang diterima oleh Kementerian Sosial akan ditetapkan sebagai penerima manfaat program Sembako pada periode yang telah ditentukan (setiap 3 bulan).
  4. Keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat program Sembako selanjutnya akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang akan didistribusikan oleh Bank Penyalur bersama dengan Pemerintah Daerah dan Pendamping Sosial Bansos Pangan.
  5. Selanjutnya dana bantuan program Sembako akan disalurkan kepada KPM melalui KKS atau secara tunai melalui PT.Pos Indonesia setiap bulannya dan dapat dimanfaatkan untuk pembelian bahan pangan.

9. Bolehkah saya menitipkan KKS dan/atau PIN ke Pendamping Sosial Bansos Pangan?

Tidak. KKS dan PIN tidak boleh dititipkan, disimpan atau dipegang atau diberikan ke pihak-pihak selain KPM. KPM harus menjaga kerahasiaan PIN untuk keamanan transaksi dan untuk menghindari penyalahgunaan KKS oleh pihak lain.

10. Apa yang harus saya lakukan jika KKS saya hilang?

  1. KPM segera melaporkan kehilangan KKS ke kantor kepolisian yang terdekat untuk memperoleh surat keterangan tanda lapor kehilangan.
  2. KPM melaporkan permasalahan KKS hilang kepada Pendamping Sosial Bansos Pangan dan mendatangi kantor cabang Bank Penyalur dengan membawa dokumen identitas diri dan surat keterangan tanda lapor kehilangan yang diperoleh dari kepolisian. Pelaporan oleh KPM ke kantor cabang Bank Penyalur dapat didampingi oleh Pendamping Sosial Bansos Pangan. Pendamping Sosial Bansos Pangan berkoordinasi dengan Bank Penyalur terkait tindak lanjut pelaporan KKS hilang oleh KPM kepada Bank Penyalur.
  3. Kantor cabang Bank Penyalur harus menindaklanjuti laporan tersebut dan mengganti KKS yang hilang kepada KPM paling lambat 14 hari kerja dengan biaya Rp15.000 per kartu yang dibebankan kepada KPM.

Catatan: Diterimanya fisik kartu pengganti oleh KPM dari kantor cabang Bank Penyalur tidak secara langsung disertai dengan wallet berisi dana bantuan program Sembako; masih diperlukan waktu untuk proses pelaporan dari kantor cabang Bank Penyalur ke Bank Penyalur pusat dan ke Kementerian Sosial untuk memastikan pembentukan wallet di kartu baru beserta penyaluran dana bantuannya. Pendamping Sosial Bansos Pangan menginformasikan kepada KPM terkait mekanisme penggantian KKS hilang ini dan bahwa proses penggantian KKS hilang melibatkan Bank Penyalur dan Kementerian Sosial. Pendamping Sosial Bansos Pangan harus melakukan pemantauan terkait proses dan tindak lanjut penggantian KKS.

11. Apa yang harus saya lakukan jika KKS saya rusak?

  1. KPM melaporkan permasalahan KKS rusak kepada Pendamping Sosial Bansos Pangan dan mendatangi kantor cabang Bank Penyalur dengan membawa dokumen identitas diri dan KKS yang rusak. Pelaporan oleh KPM ke kantor cabang Bank Penyalur dapat didampingi oleh Pendamping Sosial Bansos Pangan. Pendamping Sosial Bansos Pangan berkoordinasi dengan Bank Penyalur terkait tindak lanjut pelaporan KKS rusak oleh KPM kepada Bank Penyalur.
  2. Kantor cabang Bank Penyalur harus menindaklanjuti laporan tersebut dan mengganti KKS yang hilang kepada KPM paling lambat 14 hari kerja dengan biaya Rp15.000 per kartu yang dibebankan kepada KPM.

Catatan: Diterimanya fisik kartu pengganti oleh KPM dari kantor cabang Bank Penyalur tidak secara langsung disertai dengan wallet berisi dana bantuan program Sembako; masih diperlukan waktu untuk proses pelaporan dari kantor cabang Bank Penyalur ke Bank Penyalur pusat dan ke Kementerian Sosial untuk memastikan pembentukan wallet di kartu baru beserta penyaluran dana bantuannya. Pendamping Sosial Bansos Pangan menginformasikan kepada KPM terkait mekanisme penggantian KKS hilang ini dan bahwa proses penggantian KKS hilang melibatkan Bank Penyalur dan Kementerian Sosial. Pendamping Sosial Bansos Pangan harus melakukan pemantauan terkait proses dan tindak lanjut penggantian KKS.

12. Apa yang harus saya lakukan jika KKS saya terblokir?

  1. KKS dapat terblokir apabila KPM melakukan kesalahan dalam memasukkan PIN di mesin ATM sebanyak 3 (tiga) kali.
  2. Apabila terjadi KKS terblokir, KPM segera melaporkan permasalahan tersebut kepada Pendamping Sosial Bansos Pangan dan mendatangi kantor cabang Bank Penyalur dengan membawa dokumen identitas diri dan KKS yang terblokir. Pelaporan oleh KPM ke kantor cabang Bank Penyalur dapat didampingi oleh Pendamping Sosial Bansos Pangan. Pendamping Sosial Bansos Pangan berkoordinasi dengan Bank Penyalur terkait tindak lanjut pelaporan KKS terblokir karena kesalahan memasukkan PIN oleh KPM kepada Bank Penyalur.
  3. Bank Penyalur melakukan penyetelan ulang untuk membuka blokir dan penyetelan PIN baru agar KKS dapat dipergunakan kembali oleh KPM.
  4. Dalam hal diperlukan penggantian kartu atas terjadinya KKS terblokir karena kesalahan memasukkan PIN maka mekanismenya merujuk kepada mekanisme KKS rusak.

13. Mengapa saya tidak menerima dana manfaat program Sembako bulan ini (KKS saya menunjukan saldo Rp0)?

  1. Jika KPM mendapati KKS pada bulan tertentu sudah tidak mendapat tambahan dana program Sembako maka KPM dapat menghubungi Pendamping Sosial Bansos Pangan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut terkait kepesertaan KPM dan data penyaluran dana bantuan program Sembako melalui koordinasi dengan Dinas Sosial.
  2. Beberapa hal yang dapat menjadi penyebab tidak tersalurnya dana bantuan program Sembako adalah sebagai berikut:
  • KPM sudah dinonaktifkan kepersertaannya dari program Sembako dan tidak terdapat pada data penyaluran dana bantuan program Sembako yang disampaikan oleh Kementerian Sosial kepada Dinas Sosial dan Bank Penyalur.
  • KPM masih aktif kepesertaannya namun tidak terdapat dalam data penyaluran dana bantuan program Sembako pada bulan tertentu yang disampaikan oleh Kementerian Sosial kepada Dinas Sosial dan Bank Penyalur.
  • Rekening KPM sudah tidak aktif.
  • Belum dilakukan perbaikan data nomor KKS di Kementerian Sosial atas KKS yang telah diganti oleh Bank Penyalur di daerah karena kasus KKS hilang atau rusak sehingga dana bantuan program Sembako masih disalurkan melalui KKS lama yang telah rusak atau hilang.

14. Kemana saya harus mengadu terkait program Sembako?

Pengaduan terkait program Sembako dapat disampaikan melalui SMS (ke nomor 1708), dan aplikasi berbasis web (www.lapor.go.id), atau melaporkan langsung melalui tatap muka dengan menghubungi:

  1. Pendamping Sosial Bansos Pangan;
  2. Kantor Cabang (KC) atau Unit Kerja Bank Penyalur; dan/atau
  3. Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan.