41.873 KK Tersingkir

Tidak Masuk Kriteria Penerima Bantuan PKH

Mataram – sebanyak 41.873 kepala keluarga (KK) di NTB tidak lagi mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Dari hasil verifikasi mereka tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan yang  bersumber dari anggaran Kementrian Sosial itu. “banyak mereka adalah orang mampu. Orangnnya tidak ada, ada juga yang sudah meninggal,” kata Kepala Dinas Sosial NTB H Ahsanul Khalik, kemarin (11/12).

PKH merupakan program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Namun keluarga penerima harus memenuhi kriteria yang ditetapkan Kementrian Sosial. Persyaratan dapat berupa kehadiran di fatilitasi pendidikan. Misalnya, bagi anak usia sekolah ataupun kehadiran di fasilitasi kesehatan bagi balita atau ibu hamil.

Secara khusus, tujuan PKH adalah meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi peserta. Selain itu, meningkatkan taraf pendidikan, status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, balita dan anak prasekolah anggota RTSM atau kelaurga sangat miskin.

 

Khalik menjelaskan awalnya jatah NTB 91.585 KK dan mendapat tambahan pada 2018 sebanyak 179.972 KK. Tapi setelah dilakukan verifikasi dan validasi ada 41.873 KK yang tidak masuk kriteria. Karena itu, Kementrian Sosial meminta Pemprov NTB melakukan penggantian RTSM. Caranya dengan mnegisi formulir basis data terpadu. “Untuk memenuhi kuota 10 juta seluruh Indonesia, NTB juga akan mendapat tambahan kembali dengan kriteria masyarakat sangat miskin.” kata Khalik.

Verifikasi dilakukan pendamping PKH tiap triwulan. Sehingga selalu ada perkembangan terbaru. Dampaknya data-data penerima bisa berubah. Meski demikian pemprov terus berkoordinasi dengan Kementrian Sosial agar jatah NTB tidak berkurang.

Kasi Jaminan Sosial Keluarga  Dinas Sosial NTB Lalu Kukuh Atmadi menambahkan, PKH merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan. PKH disebut juga bantuan tunai masyarakat (BTB) dan terakhir diubah dengan bantuan nontunai bersyarat. “PKH tidak sama program pengentasan kemiskinan lainnya seperti BLT atau subsidi BBM.” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *