Mataram–Dinas Sosial (Disos) Provinsi NTB menambah jumlah Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos). Keberadaan Sakti Peksos ini salah satu upaya menekan berbagai persoalan dan kasus yang melibatkan anak di NTB. Disos NTB e mengajukan penambahan ke Kementerian Sosial RI, mengingat luas wilayah dan maraknya kasus yang terjadi di Provinsi NTB.
Kepala Dinas Sosial NTB H. Ahsanul Khalik mengatakan, atas usul ini dan komunikasi langsung dengan Direktur kesejahteraan sosial Anak Kemensos RI, akhirnya NTB mendapat tambahan lima orang Sakti Peksos, sehingga semula 15 orang sekarang menjadi 20 orang.
“Lima orang yang baru ini disebar di Kabupaten Lombok Timur dua orang, Sumbawa satu orang, Dompu satu orang dan Kabupaten Bima satu orang,” katanya.

Dijelaskan, adapun tugas pokok Sakti Peksos adalah melakukan advokasi terhadap khalayak, melakukan pendampingan kepada masyarakat, melakukan rehabilitasi, dan elakukan prosesi pelayanan. Sedangkan fungsi Sakti Peksos adalah sebagai berikut:
1. Mendorong agar Panti sosial Masyarakat dapat melaksanakan fungsi pelayanan dan rehabilitasi sosial. Bukan hanya sebagai fungsi penyantun saja.
2. Membantu Panti Sosial masyarakat dalam rangka pembenahan organisasi
3. Melaksanakan kewajiban sebagai peksos untuk membantu panti sosial masyarakat ke arah perubahan yang lebih baik.
Gaji Sakti Peksos sepenuhnya dibayarkan oleh Kementerian Sosial RI, sehingga tidak mengurangi pos anggaran yang ada dari APBD.
“Karenanya Sakti Peksos ini akan kita maksimalkan untuk terus mengurangi dan menekan terjadinya kasus-kasus anak, sehingga fungsi pemerintah dalam perlindungan sosial anak menjadi lebih efektif, ” tambah Khalik.