Kabupaten Bima-Disela-sela perjalanan safari Ramdhan Pemerintah Provinsi NTB di Pulau Sumbawa, Dinas Sosial Provinsi NTB mengisi kegiatan dengan pengawasan dan pembinaan untuk membangun sinergitas dan kekompakan dengan kabupaten/kota, salah satunya adalah pembinaan teknis bagi pekerja sosial masyarakat.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi NTB H Amir SPd MM dalam laporannya pada pembukaan Pembinaan Teknis (Bintek) Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di Gedung PKK Kabupaten Bima menyampaika, pekerja sosial di NTB harus terus ditingkatkan pemahaman dan pengetahuannya tentang berbagai masalah sosial.
“Untuk itu Dinas Sosial Provinsi NTB mengadakan Bintek bagi pekerja sosial masyarakat di kabupaten/kota se-NTB yang diawali di Kabupaten Bima,” katanya.
Kegiatan ini, sambungnya, diikuti oleh 30 orang Pekerja Sosial Masyarakat dari Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu. Hadir Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB H Ahsanul Khalik, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima H. Muhammadin S.Sos, Pejabata yang mewakili Kepala Dinas Sosial Kota Bima, dan Kabupaten Dompu serta para Kepala Bidang Dinas Sosial Provinsi NTB.
“Bintek PSM seperti ini akan diadakan juga di Kabupaten Sumbawa dengan peserta dari Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat serta di Kabupaten/Kota yang ada di Pulau Lombok akan dipusatkan pelaksanaannya di kabupaten Lombok Timur,” sambungnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB H Ahsanul Khalik dalam arahannya menyampaikan, PSM sangat berperan untuk mengatasi seseorang, sekelompok orang bahkan masyarakat secara luas yang mempunyai masalah dengan fungsi sosialnya. Adapun seseorang yang mempunyai masalah dengan fungsi sosialnya disebut dengan istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
“Sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar,” katanya.
Hal ini, kata Khalik, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. Adapun intervensi yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial untuk mengatasi PMKS. Pertama, intervensi yang utamanya dilakukan melalui individu, dimana melibatkan kegiatan-kegiatan yang ditujukan pada peningkatan kemampuan seseorang untuk menyesuaikan diri dengan situasi realitanya (seperti melalui perubahan sikap dan mengajarkan keterampilan pada orang tersebut). Kedua, intervensi yang utamanya dilakukan melalui situasi lingkungannya dimana meliputi kegiatan-kegiatan yang ditujukan pada pemodifikasian sifat-sifat dasar dari realita itu sendiri agar dapat masuk ke dalam rentangan kemampuan berfungsi orang tersebut (seperti melalui peminimalisiran atau pencegahan penyebab timbulnya stres, melalui penyediaan pelayanan dan fasilitas yang diperlukan). Ketiga, intervensi melalui kedua faktor, yaitu dari individu dan lingkungannya.
Lebih lanjut, dalam melaksanakan intervensi diperlukan suatu metode perubahan sosial terencana agar hasilnya maksimal. Metode ini dikenal juga dengan istilah metode intervensi sosial. Metode ini dikelompokkan berdasarkan level intervensinya atau fokus kelompok sasaran intervensi. Secara sederhana, level intervensi dibagi menjadi dua kelompok besar yaitu perubahan sosial terencana di level mikro (individu, keluarga dan kelompok kecil). Disebut juga dengan istilah casework. Kedua, perubahan sosial terencana di level makro. Pada perubahan sosial terencana di level makro ini dibagi menjadi dua kelompok besar yaitu perubahan sosial terencana di tingkat makro yang lebih rendah atau lebih dikenal juga dengan nama level mezzo. Pada level ini agen perubah, dalam hal ini praktisi kesejahteraan sosial melakukan perubahan sosial terencana pada tingkat organisasi dan komunitas lokal.
“Biasanya dilakukan dengan berbagai model intervensi komunitas atau dikenal pula dengan nama community work atau pun community practice,” terangnya.
Ditambahkan, dan perubahan sosial terencana di tingkat makro yang lebih luas atau sering disebut dengan perubahan sosial di tingkat makro. Disini perubahan diarahkan pada upaya merubah masyarakat secara lebih luas, biasanya dilakukan melalui kebijakan sosial maupun perundang-undangan sosial. Adapun dalam menjalankan tugasnya, para pekerja sosial berbekal tiga komponen dasar dalam mengembangkan profesinya yaitu pengetahuan, pemahaman teoritis atau praktis yang terkait dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan (science), belajar dan seni yang melibatkan penelitian maupun praktek serta pengembangan keterampilan. Kedua, keterampilan yaitu kemampuan, keahlian, ataupun kemahiran yang diperoleh dari praktek dan pengetahuan. Ketiga, nilai yaitu keyakinan, preferensi ataupun asumsi mengenai apa yang diinginkan atau dianggap baik oleh manusia. Nilai yang dianut oleh seseorang dapat menentukan sikap dan tiondakan seseorang dalam berinteraksi dengan orang lain.
“Para PPSM ikut bintek untuk mempelajari nilai-nilai dan kearifan lokal yang telah ditinggalkan oleh para pendahulu Dana Mbojo seperti apa yg ditinggalkan Kesultanan Bima, misalnya dengan menggali makna Dana Mbojo Dana Mbari (Tanah Bima Tanah Keramat), karena tentu ada makna yang bisa dipakai untuk menangani berbagai masalah sosial yang kini dihadapi di Bima seperti sering terjadinya konflik sosial,” bebernya.
Selanjutnya, kata Khalik, para pekerja sosial harus mampu membangun penerimaan dirinya di tengah masyarakat sehingga memiliki penghargaan dari berbagai pihak dan juga memiliki kredibilitas yang dipercaya untuk dapat membangun jaringan kerja dengan berbagai pihak.
Adapun peran-peran yang dapat dijalankan oleh seorang pekerja sosial paling tidak bisa melakukan verifikator yaitu melakukan verifikasi terhadap berbagai permasalahan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
“Selanjutnya menjadi mediator yang menghubungkan para PMKS dengan institusi yang melakukan pelayanan, bahkan pada kondisi tertentu bisa menjadi advokad dan aktivis sosial yang memperjuangkan hak-hak para PMKS,” pungkasnya.