MATARAM-mudahnya mendapatkan bantuan sosial rupanya dimanfaatkan sejumlah oknum untuk meraup keuntungan pribadi. Di NTB, banyaknya lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yan abal-abal. Mereka hanya memiliki papan nama tapi tidak memiliki klien binaan sama skali. “model LKS seperti itu hanya mengharapkan bantuan dari pemerintah saja, tapi kegiatan tidak ada” unkap kepala dinas sosial (Dinsos) NTB H. ahsanul khalik , kemarin (4/9). Ia meneyebutkan LKS yang terdata di dinas Sosial NTB sebanyak 973 lembaga. Tapi dari sekian banyak LKS itu, ia memperkirakan hanya 50 persen yang benar-benar aktif, terutama untuk melakukan aktifitas untuk membantu masyarakat kurang beruntung. Sementara setengahnya lagi sudah tidak memiliki kegiatan sama sekali tapi mereka tetap mengajukan bantuan kepada pemerintah. “banyak yang berbentuk papan nama saja ujarnya”.
Kepala Dinsos H. Ahsanul Khalik saat menyampaikan arahan
Khalik menyebutkan bantuan yang diberikan kepada LKs cukup banyak setiap tahunnya. Pemprov NTB rata-rata memberikan bantuan Rp. 10 juta per lembaga. Belum lagi dari pihak kementria dan swasta. Ia menduga kemudahan mendapatkan bantuan itulah yang menjadi modus membuat LKS di NTB. Meski belum jelas kegiatannya.
Terhadap LKS abal-aba itu, Dinas Sosial terus melakukan penyisiran untuk mengidentifikasi mana saja lembaga yang masih aktif atau tidak. Untuk mengantisipasi LKS abal-abal, Dinas Sosial akan melakukan akreditasi , sehingga tidak bisa semua orang bisa membuat LKS sembarangan. Bagi yang tidak terakreditasi maka mereka tidak akan bisa mengakses bantuan ke pemerintah. “pendataan terus kita pantau sampai saat ini,” katanya.
Dalam rangka mendorong akreditasi LKS di NTB. Salah satu polanya adalah pendaftaran online. sistem ini sekaligus mempermudah pola kerja dan pelayanan serta pola komunikasi antara kemensos, Dinas Sosial, dengan LKS. “sehingga kita bisa melakukan evaluasi dengan cepat , mana LKS yang sehat dan mana yang sekedar nama.” Ujar khalik.
Di jelaskan ditinjau dari segi hukum, LKS merupakan bagian dari organisasi sosial. Dimana organisasi sosial adalah suatu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Fungsinya sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.
Sementara, lembaga swadaya masyarakat adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela. Ini sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya mengangkat taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Titik beratnya kepada pengabdian secara swadaya. Lembaga itu yang bergerak dalam bidang kesejahteraan sosial, sehingga disebut Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Sekda NTB saat menyampaikan sambutan
Sementara itu, sekda NTB H Rosiady Sayuti dalam bimbinga teknis di Lombok Plaza beberapa waktu lalu mengharapkan peta pengurus dan pengelola LKS membangun kejujuran sehingga bantuan pemerintah dan swasta yang masuk ke LKS tepat sasaran. Supaya bisa menjadi daya ungkit untuk mengatasi masalah sosial di daerah. “sistim online ini juga untuk membangun kepercayaan.”Katanya.
Ia menambahka LKS merupakan wahan untuk membentuk karakter para pekerja sosial. Agar bisa membantu pemerintah dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial. Ia mencontohkan ketika sedang kuliah di Amerika Serikat, pada saat itu istrinya hamil, lalu diperiksakan ke klinik dokter. Dia disamut sosial worker (Pekerja Sosial). Mereka menanyakan berapa penghasilan dan pelayanan apa yang dibutuhkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter , besok paginya ia sudah menemukan di depan pintu tempat tinggal, berbagai perlengkapan untuk ibu hamil dan kebutuhan makanan tambahan bagi janin dan bayi. Ternyata yang membaeakan itu adalah pekerja sosial. Alasannya karena waktu itu beasiswa kuliah yang ia dapatkan sebesar USD 800. Angka itu masuk anggota masyarakat wajib mendapatkan bantuan pemerintah Amerika. “walaupun mereka WNA”.